- Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda, Pj Bupati Pati Singgung Pentingnya Partisipasi Aktif
- Pj Bupati Pati Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kabupaten Pati 2024-2029
- PJ Bupati Pati Pantau Kondisi Tanggul Jebol di Desa Angkatan Lor
- Pj Bupati Pati Harapkan Rencana Penataan Ruang Bisa Berkelanjutan
- Pimpin Apel Siaga Bencana, Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Menjaga Ketenangan Masyarakat
- Hadiri Peringatan Hari Santri Tingkat Jawa Tengah, Pj Bupati Pati Maknai Peran Santri Dalam Pembangu
- Sekda Pati Apresiasi Pelaksanaan Gerakan Aksi Bergizi Serentak
- Sekda Pati Lepas Peserta Jalan Santai Peringatan HUT Ke-79 PGRI Dan Hari Guru Nasional Tahun 2024
- Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Jaga Kerukunan Beragama di Kabupaten Pati
- Sekda Pati Lepas Kontingen Pramuka SIT Pati untuk Kemah Wilayah IX Specta Merbabu
OSS Berbasis Resiko Sah Diiresmikan, MPP Kabupaten Pati Siap Melayani
OSS Berbasis Resiko Sah Diiresmikan, MPP Kabupaten Pati Siap Melayani
Berita Terkait
- Tindaklanjut Penutupan Lokalisasi di Tayu0
- Harap Peredaran Rokok Ilegal Menurun0
- PAK OGAH HARI INI DITERTIBKAN 0
- Penandatanganan Komitmen dan Deklarasi Bersama Penutupan Tempat Prostitusi di Kabupaten Pati0
- Dalam Kesederhanaan, HUT Kemerdekaan Ingatkan Penghormatan Jasa Pahlawan0
- Pemberantasan Narkoba Harus Melibatkan Suluruh Unsur0
- TAHUN 2021 KESADARAN WARGA PATUH PAJAK LEBIH BAIK0
- Sanksi Hukum Rokok Ilegal Mengacu Pada UU Nomor 39/20070
- BUPATI TERBITKAN INBUP PPKM LEVEL 40
- PPKM Darurat merupakan Kebijakan Nasional0
Berita Populer
- Atasi Rawan Pangan Dan Rawan Stunting , Dinketapang salurkan bantuan
- Bupati Lepas Keberangkatan 727 Calon Jemaah Haji Asal Pati
- Sujarwanto Dwiatmoko Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Pati yang Baru
- PENGAWASAN HIGIENE DAN SANITASI MAKANAN MERUPAKAN HAL YANG PENTING
- Mengungkap Potensi Harta Karun Desa Kertomulyo
- Pertemuan PLKB Suatu Upaya Untuk Penurunan Angka Stunting
- PENANGANAN INSIDEN KEAMANAN INFORMASI
- PT SEJIN FASHION INDONESIA, BUKTI NYATA PATI PRO INVESTASI
- PESONA WISATA ALAM RIMONG INDAH KABUPATEN PATI
- MENGENAL DESTINASI MANGROVE PANTAI KERTOMULYO

MCPATI-Kementerian Investasi/BKPM RI akhirnya resmi merilis Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS Berbasis Risiko) pada tanggal 9 Agustus 2021, oleh Presiden RI Joko Widodo. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga makro. Sehingga para pelaku usaha benar-benar dapat merasakan mudahnya membuat izin berusaha. Pengusaha tidak perlu keluar rumah dan cukup membuat surat pernyataan bahwa usahanya merupakan jenis usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka izin usaha akan langsung otomatis keluar tanpa persyaratan apapun.
Aplikasi OSS Berbasis Risiko mencakup perizinan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi. Melalui aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.
OSS berisiko ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mempercepat investasi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko. Sementara itu, ada 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 2021.
Pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pati untuk pelayanan OSS berbasis resiko baru dapat diakses untuk perizinan mikro kecil, sedangkan untuk yang berbadan hukum (CV, PT, badan, yayasan) sistem masih belum bisa digunakan dikarenakan sistem OSS Berbasis Risiko ini masih dalam penyempurnaan. Namun jangan khawatir pelayanan perizinan dan non perizinan masih bisa dilayani di Mal Pelayanan Publik khusus untuk usaha kecil mikro.
Kontributor : Bagus DPMTSP
