OSS Berbasis Resiko Sah Diiresmikan, MPP Kabupaten Pati Siap Melayani
OSS Berbasis Resiko Sah Diiresmikan, MPP Kabupaten Pati Siap Melayani

By Administrator 31 Agu 2021, 20:52:00 WIB Kabar Media Center
OSS Berbasis Resiko Sah Diiresmikan, MPP Kabupaten Pati Siap Melayani

MCPATI-Kementerian Investasi/BKPM RI akhirnya resmi merilis Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS Berbasis Risiko) pada tanggal 9 Agustus 2021, oleh Presiden RI Joko Widodo. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga makro. Sehingga para pelaku usaha benar-benar dapat merasakan mudahnya membuat izin berusaha. Pengusaha tidak perlu keluar rumah dan cukup membuat surat pernyataan bahwa usahanya merupakan jenis usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka izin usaha akan langsung otomatis keluar tanpa persyaratan apapun.

 Aplikasi OSS Berbasis Risiko mencakup perizinan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), dan Kementerian Investasi. Melalui aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.

 

OSS berisiko ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mempercepat investasi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko. Sementara itu, ada 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 2021.

Pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pati untuk pelayanan OSS berbasis resiko baru dapat diakses untuk perizinan mikro kecil, sedangkan untuk yang berbadan hukum (CV, PT, badan, yayasan) sistem masih belum bisa digunakan dikarenakan sistem OSS Berbasis Risiko ini masih dalam penyempurnaan. Namun jangan khawatir pelayanan perizinan dan non perizinan masih bisa dilayani di Mal Pelayanan Publik khusus untuk usaha kecil mikro.

Kontributor : Bagus DPMTSP




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment