Sanksi Hukum Rokok Ilegal Mengacu Pada UU Nomor 39/2007
Sanksi Hukum Rokok Ilegal Mengacu Pada UU Nomor 39/2007

By Administrator 31 Jul 2021, 03:00:08 WIB SKPD Kab. Pati
Sanksi Hukum Rokok Ilegal Mengacu Pada UU Nomor 39/2007

MCPATI -Adanya pendapatan negara yang berkurang karena rokok ilegal maka dilaksanakan Sosialisasi Gempur  Rokok Illegal , terhadap pemanfaatan  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan memanfaatkan media tradisional, yang merupakan media penyampai pesan diseminasi informasi kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati , Indriyanto pada Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (29/7/2021) yang dilaksanakan secara daring dari Aula Diskominfo .

Taswito dari KPPB Tipe Madya Cukai Kudus, mengungkapkan , bahwa ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi denga pita cukai pada kemasanya atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas yang ditandai dengan adanya lipatan sobekan, atau bekas lem tambahan di pita cukainya danrokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya atau salan personalisasinya.

Adapun sanksi hukum mengacu pada Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 29  ayat (1) , dengan ancaman pedana penjara paling singkat ( satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banak 10 (sepuluh) kalinilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk diharapkan masyarakat yang mengetahui bila ada cukai ilegal bisa melaporkan ke KPPB Bea Cukai Kudus dan akan ditindaklanjut

Senada juga disampaikan Dwi Prasetyo Rini juga  dari KPPB Tipe Madya Cukai Kudus.

Sedang Dwi Prasetyo Yuliastanto, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, menambahkan untuk Kabupaten Pati telah ada aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR ) yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 .  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment