Sanksi Hukum Rokok Ilegal Mengacu Pada UU Nomor 39/2007
Sanksi Hukum Rokok Ilegal Mengacu Pada UU Nomor 39/2007
Berita Terkait
- BUPATI TERBITKAN INBUP PPKM LEVEL 40
- PPKM Darurat merupakan Kebijakan Nasional0
- ROKOK ILLEGAL SEBABKAN PENDAPATAN BERKURANG0
- JANGAN SEPELEKAN CORONA0
- PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS DIGITAL AGAR SELARAS DENGAN KEMAJUAN TEKNOLOGI0
- BUPATI AJAK PEJABAT BARU DAPAT MEMBERIKAN IDE DAN TEROBOSAN BARU0
- EDUKASI GERAKAN 5 M 0
- KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA HARUS PAHAMI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA0
- DISKOMINFO TANAMKAN NILAI KEBANGSAAN LEWAT APEL0
- SLCN TINGKATKAN KETRAMPILAN PARA NELAYAN0
Berita Populer
- Atasi Rawan Pangan Dan Rawan Stunting , Dinketapang salurkan bantuan
- Bupati Lepas Keberangkatan 727 Calon Jemaah Haji Asal Pati
- Sujarwanto Dwiatmoko Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Pati yang Baru
- Pertemuan PLKB Suatu Upaya Untuk Penurunan Angka Stunting
- Mengungkap Potensi Harta Karun Desa Kertomulyo
- PENANGANAN INSIDEN KEAMANAN INFORMASI
- PENGAWASAN HIGIENE DAN SANITASI MAKANAN MERUPAKAN HAL YANG PENTING
- PT SEJIN FASHION INDONESIA, BUKTI NYATA PATI PRO INVESTASI
- PESONA WISATA ALAM RIMONG INDAH KABUPATEN PATI
- MENGENAL DESTINASI MANGROVE PANTAI KERTOMULYO

MCPATI -Adanya pendapatan negara yang berkurang karena rokok ilegal maka dilaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal , terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan memanfaatkan media tradisional, yang merupakan media penyampai pesan diseminasi informasi kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati , Indriyanto pada Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (29/7/2021) yang dilaksanakan secara daring dari Aula Diskominfo .
Taswito dari KPPB Tipe Madya Cukai Kudus, mengungkapkan , bahwa ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi denga pita cukai pada kemasanya atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas yang ditandai dengan adanya lipatan sobekan, atau bekas lem tambahan di pita cukainya danrokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya atau salan personalisasinya.
Adapun sanksi hukum mengacu pada Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 29 ayat (1) , dengan ancaman pedana penjara paling singkat ( satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banak 10 (sepuluh) kalinilai cukai yang seharusnya dibayar.
Untuk diharapkan masyarakat yang mengetahui bila ada cukai ilegal bisa melaporkan ke KPPB Bea Cukai Kudus dan akan ditindaklanjut
Senada juga disampaikan Dwi Prasetyo Rini juga dari KPPB Tipe Madya Cukai Kudus.
Sedang Dwi Prasetyo Yuliastanto, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, menambahkan untuk Kabupaten Pati telah ada aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR ) yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 .
