PPKM Darurat merupakan Kebijakan Nasional
PPKM Darurat merupakan Kebijakan Nasional

By Administrator 04 Jul 2021, 03:15:45 WIB Bupati
PPKM Darurat merupakan Kebijakan Nasional

MCPATI -Kabupaten Pati termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat. Untuk itu menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa - Bali.

"Ini tujuannya adalah agar kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani maka akan sia - sia, karena hanya sebuah kertas. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik", kata Bupati Pati, Haryanto pada Apel dimulainya PPKM Darurat di Halaman Setda Kabupaten Pati pada Sabtu (3/7/2021).

Bupati menghimau kepada semua pihak agar tetap bersabar selama kurun waktu dua minggu saja. Sebab pihaknya meyakini bahwa dengan ini, peningkatan kasus Covid - 19 akan turun.  Ditegaskan bahwa PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah melainkan merupakan kebijakan nasional. 

"Ada dua swalayan yang tutup, ADA Swalayan dan Luwes. tutup selama dua minggu, dan apabila tempat - tempat lain saja tutup, kenapa pusat perbelanjaan tidak berani menutup hanya dua minggu?", terang bupati.

Selain itu diungkapkan, tempat hiburan maupun karaoke, khususnya yang tidak berizin, juga harus tutup. Bupati pun menegaskan, apabila terciduk ada yang nekat membuka, maka akan langsung diperkarakan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment