PPKM Darurat merupakan Kebijakan Nasional
PPKM Darurat merupakan Kebijakan Nasional
Berita Terkait
- ROKOK ILLEGAL SEBABKAN PENDAPATAN BERKURANG0
- JANGAN SEPELEKAN CORONA0
- PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS DIGITAL AGAR SELARAS DENGAN KEMAJUAN TEKNOLOGI0
- BUPATI AJAK PEJABAT BARU DAPAT MEMBERIKAN IDE DAN TEROBOSAN BARU0
- EDUKASI GERAKAN 5 M 0
- KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA HARUS PAHAMI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA0
- DISKOMINFO TANAMKAN NILAI KEBANGSAAN LEWAT APEL0
- SLCN TINGKATKAN KETRAMPILAN PARA NELAYAN0
- KEPALA DESA YANG BARU HARUS PAHAMI REGULASI 0
- SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 1130
Berita Populer
- Atasi Rawan Pangan Dan Rawan Stunting , Dinketapang salurkan bantuan
- Bupati Lepas Keberangkatan 727 Calon Jemaah Haji Asal Pati
- Sujarwanto Dwiatmoko Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Pati yang Baru
- Pertemuan PLKB Suatu Upaya Untuk Penurunan Angka Stunting
- Mengungkap Potensi Harta Karun Desa Kertomulyo
- PENANGANAN INSIDEN KEAMANAN INFORMASI
- PENGAWASAN HIGIENE DAN SANITASI MAKANAN MERUPAKAN HAL YANG PENTING
- PT SEJIN FASHION INDONESIA, BUKTI NYATA PATI PRO INVESTASI
- PESONA WISATA ALAM RIMONG INDAH KABUPATEN PATI
- MENGENAL DESTINASI MANGROVE PANTAI KERTOMULYO

MCPATI -Kabupaten Pati termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat. Untuk itu menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa - Bali.
"Ini tujuannya adalah agar kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani maka akan sia - sia, karena hanya sebuah kertas. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik", kata Bupati Pati, Haryanto pada Apel dimulainya PPKM Darurat di Halaman Setda Kabupaten Pati pada Sabtu (3/7/2021).
Bupati menghimau kepada semua pihak agar tetap bersabar selama kurun waktu dua minggu saja. Sebab pihaknya meyakini bahwa dengan ini, peningkatan kasus Covid - 19 akan turun. Ditegaskan bahwa PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah melainkan merupakan kebijakan nasional.
"Ada dua swalayan yang tutup, ADA Swalayan dan Luwes. tutup selama dua minggu, dan apabila tempat - tempat lain saja tutup, kenapa pusat perbelanjaan tidak berani menutup hanya dua minggu?", terang bupati.
Selain itu diungkapkan, tempat hiburan maupun karaoke, khususnya yang tidak berizin, juga harus tutup. Bupati pun menegaskan, apabila terciduk ada yang nekat membuka, maka akan langsung diperkarakan.
