KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA HARUS PAHAMI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA HARUS PAHAMI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

By Administrator 10 Jun 2021, 12:06:34 WIB SKPD Kab. Pati
KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA HARUS PAHAMI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MCPATI- Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintahan desa bersama Sekretaris Desa sebagai pelaksana administratif desa, menjadi ujung tombak pelaksanaan pembangunan di desa, yang apabila kurang hati-hati serta kurang memahami pengelolaan keuangan desa akan rawan sekali “tergelincir” untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Camat Pucakwangi, Tri Wijanarko, pada kegiatan Pemahaman Korupsi dan Nilai Integritas kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Pucakwangi pada Rabu (9/6/2021) di Aula Kecamatan Pucakwangi.

Semetara itu, Teguh Nugroho, Penyuluh Anti Korupsi yang telah tersertifikasi LSP KPK, menyampaikan bahwa korupsi adalah “extra ordinary crime”, kejahatan luar biasa yang perlu upaya-upaya luar biasa juga untuk memberantasnya. Ada 3 strategi pemberantasan korupsi, yaitu perbaikan sistem, edukasi/kampanye, dan tindakan represif. Kegiatan ini adalah salah satu bagain dari edukasi/kampanye, yang bertujuan agar masyarakat tidak mau melakukan korupsi.

Lebih lanjut, dijelaskan tentang pengertian korupsi, penyebab korupsi, jenis-jenis korupsi, indeks persepsi korupsi, role model negara yang terbaik dalam pemberantasan korupsi, strategi pemberantasan korupsi, penguatan nilai-nilai integritas (nilai-nilai antikorupsi) dan contoh tokoh berintegritas.

Dengan kegiatan ini di diharapkan  akan tumbuh pemahaman para Kepala Desa, Sekretaris Desa beserta seluruh unsur perangkat desa tentang apa saja yang termasuk korupsi, sehingga sedapat mungkin bisa menghindarinya. Selain itu diharapkan juga semua pihak bisa mengambil peran dan beraksi dalam menyebarkan virus antikorupsi di lingkungan masing-masing.

 

Kontributor :Teguh Nugroho- Kec.Pucakwangi




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment