BUPATI TERBITKAN INBUP PPKM LEVEL 4
BUPATI TERBITKAN INBUP PPKM LEVEL 4

By Administrator 23 Jul 2021, 03:56:38 WIB Bupati
BUPATI TERBITKAN INBUP PPKM LEVEL 4

MCPATI-PPKM darurat yang kini penyebutannya menjadi PPKM level 4, diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

“Saya segera membuat Instruksi Bupati yang mengatur tentang perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Pada intinya semua sama, hanya saja ada pelonggaran untuk pusat perbelanjaan”, kata Bupati Pati , Haryanto, berdasar pada Rapat Koordinasi yang diikuti bersama dengan Pemerintah Pusat pada Rabu (21/7/2021).

“Kami longgarkan untuk Swalayan ADA dan Luwes. Bisa diatur, khususnya untuk kebutuhan bahan pokok dan obat. Sehingga kita berikan kesempatan mulai hari ini untuk buka. Sedangkan untuk kebutuhan yang lain belum diperkenankan”, terang Bupati saat diwawancarai.

Sedangkan untuk jam operasional, lanjut Bupati, masih sama dengan penerapan PPKM darurat sebelumnya yaitu sampai dengam jam 20.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku untuk angkringan, kafe, pemilik usaha / warung dan seterusnya.

“Untuk tempat makan masih sama juga dengan sebelumnya, yaitu take away atau dibungkus. Dan untuk yang lain seperti pendidikan, pariwisata maupun tempat ibadah juga masih sama. ADA Swalayan dan Luwes kami beri kelonggaran karena menyediakan kebutuhan bahan pokok sekaligus obat”, jelasnya.

Sektor lainya yaitu kebijakan yang mengatur tentang sektor esensial, non esensial, kegiatan seni budaya dan keagamaan pun sama, tidak ada perubahan dan perbedaan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment