BUPATI TERBITKAN INBUP PPKM LEVEL 4
BUPATI TERBITKAN INBUP PPKM LEVEL 4
Berita Terkait
- PPKM Darurat merupakan Kebijakan Nasional0
- ROKOK ILLEGAL SEBABKAN PENDAPATAN BERKURANG0
- JANGAN SEPELEKAN CORONA0
- PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS DIGITAL AGAR SELARAS DENGAN KEMAJUAN TEKNOLOGI0
- BUPATI AJAK PEJABAT BARU DAPAT MEMBERIKAN IDE DAN TEROBOSAN BARU0
- EDUKASI GERAKAN 5 M 0
- KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA HARUS PAHAMI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA0
- DISKOMINFO TANAMKAN NILAI KEBANGSAAN LEWAT APEL0
- SLCN TINGKATKAN KETRAMPILAN PARA NELAYAN0
- KEPALA DESA YANG BARU HARUS PAHAMI REGULASI 0
Berita Populer
- Atasi Rawan Pangan Dan Rawan Stunting , Dinketapang salurkan bantuan
- Bupati Lepas Keberangkatan 727 Calon Jemaah Haji Asal Pati
- Sujarwanto Dwiatmoko Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Pati yang Baru
- Pertemuan PLKB Suatu Upaya Untuk Penurunan Angka Stunting
- Mengungkap Potensi Harta Karun Desa Kertomulyo
- PENANGANAN INSIDEN KEAMANAN INFORMASI
- PENGAWASAN HIGIENE DAN SANITASI MAKANAN MERUPAKAN HAL YANG PENTING
- PT SEJIN FASHION INDONESIA, BUKTI NYATA PATI PRO INVESTASI
- PESONA WISATA ALAM RIMONG INDAH KABUPATEN PATI
- MENGENAL DESTINASI MANGROVE PANTAI KERTOMULYO

MCPATI-PPKM darurat yang kini penyebutannya menjadi PPKM level 4, diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
“Saya segera membuat Instruksi Bupati yang mengatur tentang perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Pada intinya semua sama, hanya saja ada pelonggaran untuk pusat perbelanjaan”, kata Bupati Pati , Haryanto, berdasar pada Rapat Koordinasi yang diikuti bersama dengan Pemerintah Pusat pada Rabu (21/7/2021).
“Kami longgarkan untuk Swalayan ADA dan Luwes. Bisa diatur, khususnya untuk kebutuhan bahan pokok dan obat. Sehingga kita berikan kesempatan mulai hari ini untuk buka. Sedangkan untuk kebutuhan yang lain belum diperkenankan”, terang Bupati saat diwawancarai.
Sedangkan untuk jam operasional, lanjut Bupati, masih sama dengan penerapan PPKM darurat sebelumnya yaitu sampai dengam jam 20.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku untuk angkringan, kafe, pemilik usaha / warung dan seterusnya.
“Untuk tempat makan masih sama juga dengan sebelumnya, yaitu take away atau dibungkus. Dan untuk yang lain seperti pendidikan, pariwisata maupun tempat ibadah juga masih sama. ADA Swalayan dan Luwes kami beri kelonggaran karena menyediakan kebutuhan bahan pokok sekaligus obat”, jelasnya.
Sektor lainya yaitu kebijakan yang mengatur tentang sektor esensial, non esensial, kegiatan seni budaya dan keagamaan pun sama, tidak ada perubahan dan perbedaan.
