PERBUP 45 TAHUN 2020 MEMINIMALISIR PERSOALAN PENGISIAN PERANGKAT DESA
PERBUP 45 TAHUN 2020 MEMINIMALISIR PERSOALAN PENGISIAN PERANGKAT DESA

By Administrator 14 Jul 2020, 07:59:22 WIB Bupati
PERBUP 45 TAHUN 2020 MEMINIMALISIR PERSOALAN PENGISIAN PERANGKAT DESA

MCPATI -Lahirnya Peraturan Bupati  Nomor 45 Tahun 2020, diharapkan dapat ikut meminimalisir persoalan-persoalan terkait pengisian perangkat desa. " Kalau ujiannya, untuk tata cara maupun mekanismenya sama dengan sebelum - sebelumnya. Hanya saja, celah - celah yang dapat menimbulkan persoalan sudah disempurnakan ", jelas Bupati Pati, Haryanto pada Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa pada Senin (13/4) di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati.
Kegiatan diikuti oleh Camat dan OPD terkait dilaksanakan agar pengisian perangkat desa nantinya dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai aturan, serta dapat berjalan dengan efektif, transparan, sesuai dengan aturan.
Selain itu, lanjut Bupati Haryanto, juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan, mekanisme tata cara pengisian perangkat desa baik melalui penjaringan, penyaringan ataupun mutasi.
Ditegaskan oleh bupati, sekarang panitia penyelenggara tidak boleh menarik iuran dari para calon serta dalam pengisian perangkat, nantinya akan ada bantuan dari pemerintah untuk ujian tulisnya.
"Sehingga, nanti para camat dapat menyampaikannya ke pihak desa. Sebab, juga ada perubahan yang mendasar. Yaitu untuk dapat membuat SOTK-nya dulu. Pembuatan SOTK ini nanti kita batasi hingga pertengahan bulan Agustus 2020 ", terangnya.
Lebih lanjut disampaikan bupati, pembuatan SOTK disesuaikan dengan klasifikasi desanya. Dimana ada yang masuk kategori desa swasembada dan desa swakarya. Kalau desa swasembada, wajib mengisi 3 kaur. Sedangkan desa swakarya, itu bisa diisi bisa tidak. Sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Ke depan, perangkat desa yang selama ini jumlahnya ada yang 15, 19, 22, 28 dan seterusnya, lambat laun hanya akan berjumlah 9 saja. "Sebab pembantu kaur tidak diisi ", ungkapnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment