SIAPKAN MEKANISME PPDB SESUAI PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
SIAPKAN MEKANISME PPDB SESUAI PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

By Administrator 29 Apr 2020, 08:55:39 WIB Pendidikan
SIAPKAN MEKANISME PPDB SESUAI PROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

MCPATI-Bupati Pati, Haryanto meminta kepada seluruh sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Sedangkan PPDB untuk TK dan SD diusahakan oleh sekolah melalui mekanisme daring atau online, misalnya melalui aplikasi whatsapp atau email sekolah.
Harapan tersebut disampaikan bupati pada Sosialisasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2020 melalui Video conference di Pati Command Center, Selasa (28/4), yang diikuti oleh seluruh Kepala SD dan SMP, Pengawas SD/SMP, Korwilcam Bidang Penyelenggara Penerimaan Pendidikan dan segenap panitia dalam kegiatan Sosialisasi PPDB Kabupaten Pati.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)  tahun ini berpedoman pada Permendikbud  Nomor 44 Tahun 2019  dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020.
Harapan bupati agar semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Menurutnya dengan keterbukaan dan kepatuhan terhadap semua aturan pelaksanaan PPDB tahun 2020, akan dapat berjalan lancar dan kondusif.
Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, Bupati menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas. Informasi yang harus ditampilkan, kata Haryanto, meliputi  jalur pendaftaran, perpindahan persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Haryanto menjelaskan, "Untuk hasil PPDB, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka seperti informasi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melalui papan pengumuman sekolah, laman sekolah, maupun media lainnya.” 
Adapun prosentase pendaftaran jalur zonasi 60%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5% dan jalur prestasi 20% dari daya tampung sekolah.
Bupati juga menyampaikan bahwa PPDB untuk jenjang TK dan SD yang melalui jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jika masih ada sisa kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditambahkan ke jalur prestasi.
" Para Kepala Sekolah diharapkan mematuhi pembagian zonasi dan jumlah rombongan belajar yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas tentang PPDB TK dan SD ", tambah bupati. Bila ada sekolah yang kelebihan pendaftar agar melaporkan ke Disdikbud, ke sekolah lain yang lebih membutuhkan.
Selain itu agar nilai rapor dan piagam kejuaraan yang dimiliki calon peserta didik, baik akademik atau non akademik bisa dipakai dalam pendaftaran melalui jalur prestasi.
" Terakhir marilah kita bersama berdoa, semoga Pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Sehingga kita semua dapat kembali melanjutkan kehidupan ini secara normal dan lebih baik, anak- anak kita bisa kembali ke sekolah untuk belajar ", harapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Disdikbud Winarto mengatakan prinsip dan tujuan PPDB menurut Permendikbud Nomor. 44 Tahun 2019 adalah non-diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. 
" Tujuannya adalah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan ", katanya.
Untuk ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya. Winarto mengatakan sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah (retrieval) sampai akhir bulan September 2020.
Diungkapkan oleh Winarto, " Sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan dalam rangka PPDB dan dilarang menambah rombongan belajar jika sekolah memenuhi atau melebihi ketentuan dan sekolah tidak memiliki lahan/menambah Ruang Kelas Baru (RKB) ".




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment