- Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda, Pj Bupati Pati Singgung Pentingnya Partisipasi Aktif
- Pj Bupati Pati Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kabupaten Pati 2024-2029
- PJ Bupati Pati Pantau Kondisi Tanggul Jebol di Desa Angkatan Lor
- Pj Bupati Pati Harapkan Rencana Penataan Ruang Bisa Berkelanjutan
- Pimpin Apel Siaga Bencana, Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Menjaga Ketenangan Masyarakat
- Hadiri Peringatan Hari Santri Tingkat Jawa Tengah, Pj Bupati Pati Maknai Peran Santri Dalam Pembangu
- Sekda Pati Apresiasi Pelaksanaan Gerakan Aksi Bergizi Serentak
- Sekda Pati Lepas Peserta Jalan Santai Peringatan HUT Ke-79 PGRI Dan Hari Guru Nasional Tahun 2024
- Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Jaga Kerukunan Beragama di Kabupaten Pati
- Sekda Pati Lepas Kontingen Pramuka SIT Pati untuk Kemah Wilayah IX Specta Merbabu
Sekda Pati Ingatkan Kades Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Berita Terkait
- Sekda Pati : Ketidaknetralan ASN Hanya Boleh Dilakukan Dalam Bilik Suara0
- Sujarwanto Dwiatmoko Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Pati yang Baru0
- Kinerja Triwulan IV di Periode Kedua Pj Bupati Pati Tuai Apresiasi Tim Evaluator Itjen Kemendagri0
- Tekan Peredaran RokokI Ilegal ,Diskominfo Intensifkan Sosialisasi GRI0
- Menuju Reformasi Agraria, 3 Desa di Kabupaten Pati Ditetapkan Sebagai Kawasan TORA 0
- Gelar Rakorpok Triwulan II, Pj Bupati Sampaikan Hasil Temuan0
- Pj Bupati Pati Hadiri Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) QRIS 0
- Pj Bupati Pati Apresiasi Inovasi Inspektorat Pati Luncurkan E-Consulting 2.0 0
- KPK Kunjungi Pati, Sosialisasikan Pencegahan Korupsi di Pemkab Pati0
- Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo Lakukan Sosialisasi GRI0
Berita Populer
- Atasi Rawan Pangan Dan Rawan Stunting , Dinketapang salurkan bantuan
- Bupati Lepas Keberangkatan 727 Calon Jemaah Haji Asal Pati
- Sujarwanto Dwiatmoko Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Pati yang Baru
- Pertemuan PLKB Suatu Upaya Untuk Penurunan Angka Stunting
- Mengungkap Potensi Harta Karun Desa Kertomulyo
- PENANGANAN INSIDEN KEAMANAN INFORMASI
- PENGAWASAN HIGIENE DAN SANITASI MAKANAN MERUPAKAN HAL YANG PENTING
- PT SEJIN FASHION INDONESIA, BUKTI NYATA PATI PRO INVESTASI
- PESONA WISATA ALAM RIMONG INDAH KABUPATEN PATI
- MENGENAL DESTINASI MANGROVE PANTAI KERTOMULYO
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani, hadir dan membuka sosialisasi tahapan dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati tahun 2024. Senin (12/8/2024)
Kegiatan yang dilaksanakan di ballroom hotel New Merdeka ini merupakan sosialisasi sesi kedua. Sedangkan sesi pertama dilakukan pada Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.
Sekda Jumani menekankan bahwa netralitas ASN dan Kepala Desa menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah pada tahun ini berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik.
"Sesuai regulasi kan memang kepala desa ini termasuk birokrat ya, namanya birokrasi itu harus paham regulasi, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh kita lakukan khusunya terkait dengan pilkada," katanya.
Menurutnya, sosialisasi kepada para camat dan kades ini dinilai sangat penting untuk sebagai pengingat bahwa ada ragulasi-regulasi yang harus dipedomani dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam menghadapi tahun politik ini.
"Jadi saya kira ini adalah acara yang sangat penting, yang harus dipahamkan karena beberapa ada kejadian kasus yang mungkin kekurangpahaman terhadap regulasi apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan di dalam pilkada ini," tutur Jumani.
Sehingga sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada kepala desa agar bisa memilah hak dan kewajibannya terkait dengan pilkada. Jumani menyebut, bahwa ketidaknetralan ASN dan kepala desa yang turut aktif dalam kegiatan kampanye dan lain sebagainya, dapat dikenakan sanksi kurungan penjara ataupun denda.
Sekretaris Daerah berkewajiban memberikan pembinaan agar apa yang dilakukan ASN dan kepala desa tetap sesuai jalur dan tidak melanggar aturan-aturan yang ada
"Kalau aktif ikut kampanye dan lain sebagainya itu tidak boleh, itu bisa pidana.
Satu tahun penjara atau maksimal denda Rp.12 juta. Dan tentunya itu akan terkait dengan karir beliau-beliau semua sebagai kepala desa," pungkasnya. (po5/PO)