PERLU DISESUAIKAN DENGAN KONDISI DAN KEARIFAN LOKAL
PERLU DISESUAIKAN DENGAN KONDISI DAN KEARIFAN LOKAL

By Administrator 05 Feb 2021, 22:17:33 WIB Kabupaten Pati
PERLU DISESUAIKAN DENGAN KONDISI DAN KEARIFAN LOKAL

MCPATI -Pemkab Pati mendukung penuh gerakan Jateng Di Rumah Saja, namun menurut Bupati Pati, Haryanto, masih ada hal-hal yang harus didiskusikan bersama untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal wilayah Kabupaten Pati.

Seperti yang disampaikan bupati pada Rapat Koordinasi Gerakan Jateng di Rumah Saja pada Kamis (4/2/2021) di Pendopo Kabupaten Pati , yang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Jawa Tengah, memang dilematis , Sebab jika tidak menyelenggarakan maka sudah pasti Pemkab Pati dianggap tidak mendukung gerakan ini, namun jika melaksanakan pun akan berbenturan dengan masyarakat, utamanya pedagang dan pelaku usaha.

"Untuk itu, kita ambil jalan tengah. Supaya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dan di saat yang sama tidak menyalahi aturan birokrasi. Karena pada dasarnya, semua kebijakan yang kita keluarkan itu berdasarkan dari perintah dan petunjuk kesepakatan dari kepentingan bersama. Bukan semata-mata saya membuat sendiri," ungkapnya.

Gerakan Jateng Di Rumah Saja akan berlangsung selama dua hari pada 6-7 Februari 2021. Bertujuan untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat sehingga diharapkan dapat mengurangi laju persebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Untuk itu telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/217 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Pati.

Gerakan Jateng Di Rumah Saja tersebut dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali yang terkait dengan sektor esensial ( kesehatan,keamanan, kebencanaan, komunikasi, tehnologi informasi, keuangan/perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan, bahwa kegiatan kemasyarakatan yang diperbolehan dan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat adalah: pernikahan hanya dengan akad nikah (tidak boleh ada resepsi), kegiatan ibadah wajib, taji’ah kematian/pemulasaran jenazah bukan covid-19.

Sedang guna mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, kegiatan car free day ditiadakan, karaoke, cafe, obyek wisata dan kolam renang ditutup, bagi swalayan, toko modern dan toko dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pasar dan PKL pada 6 Pebruari 2021 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 7 Pebruari 2021ditutup untuk dilaksanakan penyemprotan desinfektan pada tanggal 6 Pebruari 2021 sore dan tanggal 7 Pebruari 2021 pagi.

Pemkab Pati mendukung penuh gerakan Jateng Di Rumah Saja, namun menurut Bupati Pati, Haryanto, masih ada hal-hal yang harus didiskusikan bersama untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal wilayah Kabupaten Pati.

Seperti yang disampaikan bupati pada Rapat Koordinasi Gerakan Jateng di Rumah Saja pada Kamis (4/2/2021) di Pendopo Kabupaten Pati , yang menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Jawa Tengah, memang dilematis , Sebab jika tidak menyelenggarakan maka sudah pasti Pemkab Pati dianggap tidak mendukung gerakan ini, namun jika melaksanakan pun akan berbenturan dengan masyarakat, utamanya pedagang dan pelaku usaha.

"Untuk itu, kita ambil jalan tengah. Supaya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dan di saat yang sama tidak menyalahi aturan birokrasi. Karena pada dasarnya, semua kebijakan yang kita keluarkan itu berdasarkan dari perintah dan petunjuk kesepakatan dari kepentingan bersama. Bukan semata-mata saya membuat sendiri," ungkapnya.

Gerakan Jateng Di Rumah Saja akan berlangsung selama dua hari pada 6-7 Februari 2021. Bertujuan untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat sehingga diharapkan dapat mengurangi laju persebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Untuk itu telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/217 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Pati.

Gerakan Jateng Di Rumah Saja tersebut dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali yang terkait dengan sektor esensial ( kesehatan,keamanan, kebencanaan, komunikasi, tehnologi informasi, keuangan/perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan, bahwa kegiatan kemasyarakatan yang diperbolehan dan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat adalah: pernikahan hanya dengan akad nikah (tidak boleh ada resepsi), kegiatan ibadah wajib, taji’ah kematian/pemulasaran jenazah bukan covid-19.

Sedang guna mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, kegiatan car free day ditiadakan, karaoke, cafe, obyek wisata dan kolam renang ditutup, bagi swalayan, toko modern dan toko dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pasar dan PKL pada 6 Pebruari 2021 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 7 Pebruari 2021ditutup untuk dilaksanakan penyemprotan desinfektan pada tanggal 6 Pebruari 2021 sore dan tanggal 7 Pebruari 2021 pagi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment