PERBAHARUI DATA e FORMASI
PERBAHARUI DATA e FORMASI

By Administrator 12 Mar 2020, 22:44:36 WIB Bupati
PERBAHARUI DATA e FORMASI

MCPATI - Surat Deputi bidang SDM Kemendagri menekankan perlunya pembaharuan data e formasi. Setiap instansi wajib melaporkan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditetapkan dalam peta jabatan oleh pejabat pembina kepegawaian.  
Demikian disampaikan Bupati Pati, Haryanto, pada Rapat  Koordinasi Percepatan e Reformasi dan Penyusunan Perubahan Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada Senin (09/03) di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, yang dihadiri oleh Sekda Suharyono, Asisten Administrasi, Kepala BKPP, Kabag Organisasi dan seluruh Kepala OPD Kabupaten Pati.
“Peta jabatan tersebut harus menggambarkan kebutuhan lima tahun ke depan, yaitu 2020 sampai dengan 2024. Kemudian peta jabatan hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja disampaikan melalui e formasi. Setelah itu dikunci pada tahun 2024”,  jelas bupati.
“Kita harapkan paling tidak lima tahun yang akan datang ini, kebutuhan-kebutuhan harus disampaikan. Ada yang butuh teknik sipil, sarjana hukum, pranata komputer. Kalau salah satu SKPD tidak butuh pranata komputer, tiba-tiba mengajukan, ya tidak akan dapat.” imbuhnya.
Seperti diketahui pada aplikasi e formasi diatur pembagian kewenangan bagi unit-unit yang membidangi urusan organisasi dan unit yang membidangi urusan kepegawaian.
Secara khusus disampaikan bupati pati, Haryanto, bahwa usulan formasi ASN tahun 2020 dan 2021 disampaikan melalui aplikasi e formasi paling lambat diterima oleh Kementerian PAN dan RB akhir bulan Maret 2020 dan 2021.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment