HUKUM BERAT DISTRIBUTOR MIRAS SUPAYA JERA
HUKUM BERAT DISTRIBUTOR MIRAS SUPAYA JERA

By Administrator 30 Jan 2020, 10:48:26 WIB Bupati
HUKUM BERAT DISTRIBUTOR MIRAS SUPAYA JERA

MCPATI -Bupati Pati Haryanto berharap  distributor miras dihukum seberat-beratnya supaya jera. Kalau jumlahnya sudah banyak ini pasti ada distributornya.  Terlebih selama ini mereka berjualan secara sembunyi-sembunyi . Harapan ini  disampaikan Bupati pada acara Pemusnahan  Barang Bukti dan Barang Rampasan Miras Kejaksaan Negeri  Pati  Kerjasama dengan Kepolisian Resort Pati  di depan Kantor Bupati pada Selasa (28/01/2020) yang dihadiri oleh jajaran Forkompimda.

Bupati juga berharap agar Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras bisa direvisi , sehingga yang tadinya kadar alkohol 0,5 menjadi 0 persen.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri  Pati , Darmukit, bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari rampasan barang bukti  Satgasus  Kebo Landoh Polres Pati. Hal ini dilakukan setelah ada putusan persidangan  oleh Pengadilan Negeri  Pati. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment