Desa Winong dan Kropak, Kecamatan Winong telah membentuk PPID Desa

By Administrator 17 Feb 2022, 15:27:08 WIB SKPD Kab. Pati
Desa Winong dan Kropak, Kecamatan Winong telah membentuk PPID Desa

“Hari ini tambah dua desa di Kecamatan Winong, yaitu Desa Winong dan Kropak yang telah membentuk PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) dan ke depan akan lebih banyak lagi desa-desa di Kabupaten Pati yang akan menyusul membentuk PPID Desa. Ini sebagai bukti bahwa Desapun mendukung keterbukaan informasi publik.” Ungkap Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Endah Murwaningrum disaat Bintek dan pembentukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Winong dan Desa Kropak, Kecamatan Winong, Kamis (17/2/2022)

Ikut hadir Kasi Pelayanan Informasi Publik Bambang Leksono Putro, menjelaskan “dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi publik  desa secara berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat”

“Penyelenggaraan Bintek Pembentukan PPID Desa bagi Sekretaris Desa dan Admin Website ini adalah sebagai  program peningkatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Website Desa. Sesuai  UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat.” tambah Bambang.

Sementara itu Sekretaris Desa Winong, Suwarno mendukung  Bintek Pembentukan PPID Desa tersebut karena bisa membuat desa yang sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani ini lebih informatif. Ahmad Yazid, Sekretaris Desa Kropak juga menyambut baik dan ikut mendampingi praktek pembuatan website PPID Desa.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa  bisa melakukan  pengelolaan layanan informasi publik desa yang akuntabel untuk menjamin hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 24 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment