PENYALURAN BLT DD HARUS SESUAI ATURAN
PENYALURAN BLT DD HARUS SESUAI ATURAN

By Administrator 20 Jul 2020, 10:51:26 WIB Kabupaten Pati
PENYALURAN BLT DD HARUS SESUAI ATURAN

MCPATI -Bupati Pati, Haryanto selalu menegaskan bahwa penyaluran BLT DD harus sesuai aturan, sehingga penerimanya harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan sehingga bantuan yang dicairkan tak bisa diratakan ke semua warga. Seperti bantuan PKH, BPNT, BST, BSP, BLT Pemda, semua itu sudah ditata sehingga tidak tumpang tindih, yang mendapatkan sudah jelas, yang tidak mampu dan tidak mendapatkan program bantuan lain.
"Karena itu, saya sengaja menghadiri penyerahan bantuan langsung tunai dari Dana Desa (DD), karena di beberapa desa sekalipun sudah banyak bantuan dikucurkan akan tetapi masih ada ketidakpuasan. Masyarakat beranggapan kalau bantuan itu harus dibagi rata, padahal kalau diratakan justru itu melanggar aturan yang telah ditetapkan", kata bupati saat melakukan monitoring Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) pada Sabtu ( 18/7). Bantuan dibagikan di beberapa desa di Kecamatan Jaken, diantaranya untuk 178 warga di Desa Kebonturi, 124 warga Desa Sidoluhur, 140 warga Desa Srikaton, dan 91 warga Desa Manjang.
Lebih lanjut bupati menjelaskan, satu orang tak bisa dapat dua jenis bantuan. "Nah itu kadang yang kemudian memicu prasangka masyarakat terhadap kepala desa, perangkat desa hingga RT dianggap bermain ", ujarnya.
"Nah yang hari ini mendapatkan bantuan ini jelas diluar dari pada penerima bantuan PKH, BPNT dan lain lain, karena warga tidak bisa mendapat dobel. Oleh karena itu kita harus bisa memahami, bahwa yang tidak dapat, berarti dianggap sudah mampu, sebab bila betul tidak mampu serta tidak mendapatkan program bantuan lainnya sudah jelas pasti dimusyawarahkan di desa dan nantinya akan dapat bantuan", jelas bupati.
Lebih lanjut bupati pun meminta agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan guna membeli kebutuhan pokok. Seperti dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok, misalnya untuk beli beras, telur dan minyak goreng atau lainnya.

Selain itu,  bupati juga berpesan agar semua masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti misalnya saat berpergian, Bupati meminta warga agar menggunakan masker, dan konsisten mematuhi protokol kesehatan.
"Sampai saat ini kita tidak tahu kapan hilang atau berakhirnya Corona ini, mudah mudahan secepatnya selesai. Nah salah satu upaya untuk mencegah penyebarannya yakni menggunakan masker, oleh karena itu saya buat Peraturan Bupati yang salah satu isinya memberikan sanksi bagi warga yang kedapatan keluar rumah tak pakai masker. Kalau pelanggarannya saat berada di fasilitas umum maka akan ada sanksi sosial bukan denda", tegas bupati.
Kembali diingatkan, bila tidak penting atau mendesak, masyarakat diminta tidak usah berpergian ke luar kota. Selain itu dalam menggunakan masker, sebisa mungkin dicuci dahulu sebab sekarang ada cluster-cluster baru yang penyebarannya lewat masker.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment