PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) KABUPATEN PATI
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) KABUPATEN PATI

By Administrator 12 Jan 2021, 04:06:16 WIB Kabupaten Pati
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) KABUPATEN PATI

MCPATI -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Pati diberlakukan mulai tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan 25 Januari 2020 meliputi :

1. Kegiatan masyarakat maximum jam 21.00 WIB.

2. Belajar Mengajar dalam bentuk daring

3. Konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.

4. Restoran ,Rumah Makan, Cafe, Angkringan, PKL, Max 25%, Max jam 21.00 WIB.

5. Operasional Pusat Perbelanjaan, max jam 19.00 WIB

6.Toko Modern, max jam 21.00 WIB.

7. Fasum dan Kegiatan Sosbud, dihentikan.

8. Tempat Kerja, 75 % WFH.

9. Tempat Ibadah, max. 50 %

10.Wisata Air dan Karaoke, ditutup.

11.Wisata Alam Buatan, Religi, , Max 50 % buka jam 08.00 - 14.00 WIB.

12.Pasar Rakyat, , Siang max, jam 12.30 WIB, malam  max, jam 20.00 WIB.

13.BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta  dengan protokol kesehata ketat.

14.Berkunjung ke luar daerah dan menerima kunjungan , tidak diperbolehkan. 

 

Ayo taati protokol kesehatan, kita dukung bersama 3M ( Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun).

Jangan abai ya! #jagadiri #jagakeluarga #jaganegara




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment