215view

PPKM Darurat merupakan Kebijakan Nasional

Kabupaten Pati termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat. Untuk itu menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa - Bali.

"Ini tujuannya adalah agar kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani maka akan sia - sia, karena hanya sebuah kertas. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik", kata Bupati Pati, Haryanto pada Apel dimulainya PPKM Darurat di Halaman Setda Kabupaten Pati pada Sabtu (3/7/2021).



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook