DPMTSP Lakukan Pengecekan Papan Reklame

By Administrator 22 Jan 2022, 09:23:31 WIB SKPD Kab. Pati
DPMTSP Lakukan Pengecekan Papan Reklame

MCPATI -Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pati melaksanakan pengecekan 2 papan reklame roboh yang berada di Jalan Kolonel Sugiyono No.75 dan Jalan Pati- Tlogowungu Tamansari pada Kamis ( 20/1/2022).

Dari hasil pengecekan tersebut ternyata kedua papan reklame tersebut illegal dan melanggar Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Untuk peletakan titik reklame harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rencana tata ruang kota. Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso, menghimbau kepada seluruh vendor reklame di Kabupaten Pati segera mengurus perizinan reklame,  yang masih belum berizin atau yang tidak sesuai dengan titik peletakan yang di tentukan.  

Apabila pemilik reklame tidak mentaati akan segera ditertibkan agar tidak menggangu kenyaman, keidahan dan yang paling penting tidak membahayakan  keselamatan publik.

 

Kontributor : Bagusdpmtsp




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment