ADA DUA TUGAS YANG HARUS DILAKUKAN PJ. KEPALA DESA
ADA DUA TUGAS YANG HARUS DILAKUKAN PJ. KEPALA DESA

By Administrator 23 Jan 2020, 07:52:38 WIB Kabupaten Pati
ADA DUA TUGAS YANG HARUS DILAKUKAN PJ. KEPALA DESA

MCPATI -Bertempat di Pendopo Kecamatan Juwana  telah dilangsungkan Penyerahan Surat Keputusan Penjabat Kepala Desa pada Selasa ( 21/01) 
Dalam amanatnya, bupati menyampaikan ada dua tugas yang harus dilakukan oleh Pj. Kepala Desa dalam waktu sekitar satu bulan ini, yang pertama jangan sampai pelayanan masyarakat  terganggu karena pelayanan itu tidak bisa ditunda .Kedua membantu menyiapkan APBDes dengan melibatkan kepala desa terpilih. 
Masa bhakti  17 penjabat  kepala desa  ini hanya sampai pelantikan  kepala desa terpilih. Rencana pelantikan  kades akan dilakukan pada pertengahan Pebruari  2020. Perlu diketahui bahwa pemerintah pusat sudah mengatur bahwa Pj berasal dari PNS. 
Dijelaskan oleh Camat Juwana , Sugiono menjelaskan ada 17 Kepala Desa yang masa bhaktinya habis pada tanggal 20 Januari 2020.(and/adi/was).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment