- Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda, Pj Bupati Pati Singgung Pentingnya Partisipasi Aktif
- Pj Bupati Pati Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kabupaten Pati 2024-2029
- PJ Bupati Pati Pantau Kondisi Tanggul Jebol di Desa Angkatan Lor
- Pj Bupati Pati Harapkan Rencana Penataan Ruang Bisa Berkelanjutan
- Pimpin Apel Siaga Bencana, Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Menjaga Ketenangan Masyarakat
- Hadiri Peringatan Hari Santri Tingkat Jawa Tengah, Pj Bupati Pati Maknai Peran Santri Dalam Pembangu
- Sekda Pati Apresiasi Pelaksanaan Gerakan Aksi Bergizi Serentak
- Sekda Pati Lepas Peserta Jalan Santai Peringatan HUT Ke-79 PGRI Dan Hari Guru Nasional Tahun 2024
- Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Jaga Kerukunan Beragama di Kabupaten Pati
- Sekda Pati Lepas Kontingen Pramuka SIT Pati untuk Kemah Wilayah IX Specta Merbabu
KEAMANAN PANGAN DIPERLUKAN CEGAH DARI KEMUNGKINAN CEMARAN BIOLOGIS
KEAMANAN PANGAN DIPERLUKAN CEGAH DARI KEMUNGKINAN CEMARAN BIOLOGIS
Berita Terkait
- PENGAWASAN OBAT MENJAMIN KEAMANAN OBAT0
- PELATIHAN PEMBUATAN OTAK-OTAK IKAN DARI DWP DKP0
- DINKES LAKUKAN VAKSINASI COVID-19 BAGI KADES TERPILIH0
- PERPANJANGAN PPKM BERBASIS MIKRO0
- PENTINGNYA KOORDINASI SELAMA MASA PANDEMI0
- RESPON POSITIF MASYARAKAT TERHADAP VAKSINASI0
- PERSIAPAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA SMK NEGERI 1 PATI LAKSANAKAN VAKSINASI COVID-190
- DINKES DAN BBTKLPP LAKUKAN SURVEI EVALUASI POPM0
- MANFAATKAN TOGA DAN AKUPRESUR UNTUK ATASI GANGGUAN KESEHATAN RINGAN0
- BALKESMAS SELENGGARAKAN PEMBEKALAN KADER POSBINDU INSTITUSI0
Berita Populer
- Atasi Rawan Pangan Dan Rawan Stunting , Dinketapang salurkan bantuan
- Bupati Lepas Keberangkatan 727 Calon Jemaah Haji Asal Pati
- Sujarwanto Dwiatmoko Dilantik Menjadi Penjabat Bupati Pati yang Baru
- Pertemuan PLKB Suatu Upaya Untuk Penurunan Angka Stunting
- Mengungkap Potensi Harta Karun Desa Kertomulyo
- PENANGANAN INSIDEN KEAMANAN INFORMASI
- PENGAWASAN HIGIENE DAN SANITASI MAKANAN MERUPAKAN HAL YANG PENTING
- PT SEJIN FASHION INDONESIA, BUKTI NYATA PATI PRO INVESTASI
- PESONA WISATA ALAM RIMONG INDAH KABUPATEN PATI
- MENGENAL DESTINASI MANGROVE PANTAI KERTOMULYO
MCPATIKeamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sementara produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Endri Jatmiko, pada Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi para pelaku usaha di Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang berasal dari Kecamatan Gembong, Tlogowungu, Pati, Margoyoso, Dukuhseti, Tayu, Trangkil, Cluwak, Gabus, Margorejo dan Wedarijaksa. di Aula Dinas Kesehatan, Rabu (21/4/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku usaha memiliki kewajiban antara lain, mengendalikan resiko bahaya pada pangan, memenuhi persyaratan sanitasi, menjamin keamanan pangan, memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan, menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan manusia. Sedangkan yang tidak diperbolehkan, antara lain menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambah pangan, membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.
Diungkapkan juga oleh Arief Rahman selaku narasumber, BTP (Bahan Tambah Pangan) itu sendiri dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan agar supaya kualitas pangan tersebut tetap awet, tidak cepat rusak, dan antioksida (tidak cepat tengik). Contoh BTP berbahaya antara lain: formalin, borak dan pewarna tekstil yang tidak boleh dipakai sebagai bahan campuran pembuatan pangan. Sedangkan yang diperbolehkan adalah pewarna atau pengawet yang benar-benar diperuntukkan khusus buat tambahan pangan. Dalam membeli BTP jangan lupa diperhatikan kemasannya, ijin edar, dan tanggal kadaluarsanya
Sementara itu, Retno Edhi Hayuningrum, narasumber lain ,menambahkan kriteria Label Pangan Olahan meliputi, Kriteria label (nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kadaluarsa, nomor izin edar, dab asal usul bahan pangan tertentu), dan keterangan lain, seperti kandungan gizi dan atau non gizi, informasi pesan kesehatan, peruntukan, cara penggunaan, cara penyimpanan, alergen, peringatan klaim, pangan olahan organik, sponsor, layanan pengaduan konsumen, dimensi (2D Barcode), sertifikat keamanan pangan dan mutu oleh lembaga sertifikat, tulisan logo, dan atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan, keterangan untuk membedakan mutu suatu pangan olahan.
Kontributor :Gustu-Dinkes