AKTIVITAS JALAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN
AKTIVITAS JALAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

By Administrator 04 Sep 2020, 11:08:21 WIB Bupati
AKTIVITAS JALAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

MCPATI -Usaha mencegah meningkatnya kasus pandemi covid-19 di Kabupaten Pati terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pati, seperti dilakukan Bupati Pati, Haryanto saat Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 pada Kamis (3/9/2020) di dua kecamatan Pucakwangi dan Winong.
Ini dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, 
“Banyak masyarakat yang tidak memahami makna new normal. Sebagai pembuat regulasi, saya berharap agar aktivitas masyarakat tidak terhenti. Masyarakat tetap beraktivitas, namun harus mematuhi protokol kesehatan karena ini salah satu sarana pemutus rantai Covid-19”, terangnya.
Diingatkan oleh bupati, Kegiatan masyarakat yang dilakukan secara tatap muka dianggap sangat rawan terjadi penyebaran virus Covid-19. Ia melihat masih banyak masyarakat yang tidak pakai masker saat berkumpul sehingga bisa membentuk klaster baru.
Untuk itu dibuat regulasi yang tujuannya adalah untuk melarang, membatasi, dan mengatur kegiatan masyarakat. Tapi masih memberikan ruang gerak bagi kegiatan tradisi yang tidak bisa ditinggalkan, seperti sedekah bumi. Namun ia menekankan kegiatan ini tetap dibatasi dalam pelaksanaannya.
Memang  dalam Perbup Nomor 49 tidak menerapkan sanksi denda uang, hanya sebatas upaya paksa menerapkan protokol kesehatan, penghentian kegiatan masyarakat, dan kerja sosial bagi para pelanggarnya. “Tapi semisal sanksi sosial tidak jera, akan kami tingkatnya menjadi sanksi denda”, tegas bupati.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan hadiah gebyar PBB berupa sepeda motor, netbook dan kipas angin. “Saya berharap undian ini bermanfaat bagi desa yang mendapatkannya”, pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment