237view

KONTRIBUTOR BERITA PENANGKAL BERITA HOAX

Tugas pokok dan fungsi kominfo sesuai regulasi yang ada  mempunyai tugas pokok fungsi antara lain menginformasikan, mendiseminasikan dan peran sebagai penyampai informasi. Selain itu sebagai narasi tunggal penangkal berita hoax kepada publik. Sebagai sumber berita juga menyampaikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
Demikian dinyatakan oleh Indriyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati pada Rapat Koordinasi Kontributor berita/news OPD di Aula Diskominfo Kabupaten Pati pada 23 November 2020.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook