PANITIA PILKADES HENDAKNYA BERSINERGI
PANITIA PILKADES HENDAKNYA BERSINERGI

By Administrator 06 Mar 2021, 03:26:43 WIB Bupati
PANITIA PILKADES HENDAKNYA BERSINERGI

MCPATI Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat ini telah memasuki tahap persiapan, untuk pelaksanaannya pada 10 April 2021.Untuk itu Bupati Pati, Haryanto mengingatkan terkait tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa saat kembali menggelar Pengarahan Pilkades di Pendopo Kabupaten Pati , pada Kamis (4/3/2021).

"Persiapan menuju Pilkades, saat ini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa, dimana pendaftarannya dibuka sejak 25 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021", jelas bupati.

Ditambahkan olehnya, "Kepada panitia Pilkades untuk tidak sekadar memeriksa persyaratan administrasi saja, melainkan juga harus diperiksa kebenarannya di lapangan", tegasnya.

Dalam pesannya, bupati minta kepada panitia Pilkades agar bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati.  Ini bertujuan untuk mengantisipasi panitia Pilkades yang tidak memiliki kapasitas dalam hal tersebut.

"Diantaranya adalah terkait dengan persyaratan ijazah, sebab ini sering menjadi salah satu permasalahan. Kalau mendaftarnya memakai ijazah biasanya tidak ada masalah, namun  ketika bakal calon mendaftarnya dengan melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya hilang ini yang sering terjadi permasalahan", jelas Bupati.

Tujuannya, lanjutnya, adalah untuk mencegah terjadinya permasalahan. "Apabila ditemukan permasalahan seperti ini Camat harus memantau langsung hal ini. Namun kalau ada hal lain yang sudah baik dan aman tidak perlu dipantau. Oleh karena itu, terkait dengan pengumpulan persyaratan, harus dapat dipantau secara detail terutama adalah ijazah", terangnya.

Bupati juga menanggapi permasalahan perangkat desa yang ingin menyalonkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Desa, tetapi mendapat hambatan, diantaranya adalah tidak mendapat restu dari Kepala Desa.

"Yang namanya wajib izin cuti kepada kepala desa, pengertiannya ya harus dapat. Kalau tidak dapat bagaimana? Ya harus ada jawaban tertulis, misal sudah ada surat tertulis tapi ditolak, itu memang tidak bisa. Tetapi kalau Kades mendiamkan, itu malah bisa (mendapat izin-red)", jelas Bupati.

Untuk itu sudah menjadi kewajiban camat setempat untuk memantau langsung segala tahapan Pilkades agar berjalan dengan kondusif tanpa menimbulkan persoalan

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment