LKPM Sebagai Alat Kendali Memantau Eksistensi Perusahaan
LKPM Sebagai Alat Kendali Memantau Eksistensi Perusahaan

By Administrator 25 Sep 2021, 11:15:39 WIB SKPD Kab. Pati
LKPM Sebagai Alat Kendali Memantau Eksistensi Perusahaan

“Ini merupakan bentuk keseriusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Pati untuk memberikan layanan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal  (LKPM) sebagaimana diamanatkan dalam Perkep BKPM Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso melalui Kabid Informasi dan Pengawasan, Mimpi Arde Aria pada Bimbingan Teknis LKPM pada Kamis ( 23/9/2021) di New Merdeka Hotel.

Lebih lanjut dijelaskan,  setelah memperoleh  perizinan berusaha untuk usahanya, para pelaku UMKM juga mempunyai kewajiban  menyampaikan LKPM nya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal tersebut akan otomatis terdaftar jika pelaku UMKM mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

Pelatihan ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami langkah dan format yang tepat dalam melaporkan LKPM nya, Dengan format laporan yang ideal, perusahaan terkait dapat berkomunikasi dan  menyampaikan permasalahan kegiatan usaha yang sedang dihadapi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurutnya, laporan LKPM sendiri juga sebagai alat kendali memantau eksistensi perusahaan untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi yang dilakukan.

Untuk mempermudah penyampaian LKPM, dalam pelatihan tersebut para pelaku usaha juga dibelajari melaporkan LKPMnya secara online melalui aplikasi yang dapat diunduh dari gawai masing-masing.

Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dimana pemerintah mencoba memberi kemudahan dari sektor-sektor bidang usaha dan pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha baik melalui penyerderhanaan prosedur, Online Single Submission Based Approach (OSS-RBA) dan LKPM Online.

“Transisi pelaksanaan regulasi ini mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pati melaui DPMPTSP Pati untuk segera menyesuaikan dengan cepat pelayanan perizinan berusaha dan mensosialisasikan kepada pelaku usaha,” terangnya.

Bimtek ini diikuti oleh 50 Pelaku Usaha.

 

Kontributor : Bagus DPMPTSP




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment