225view

PERBUP 45 TAHUN 2020 MEMINIMALISIR PERSOALAN PENGISIAN PERANGKAT DESA

Lahirnya Peraturan Bupati  Nomor 45 Tahun 2020, diharapkan dapat ikut meminimalisir persoalan-persoalan terkait pengisian perangkat desa. " Kalau ujiannya, untuk tata cara maupun mekanismenya sama dengan sebelum - sebelumnya. Hanya saja, celah - celah yang dapat menimbulkan persoalan sudah disempurnakan ", jelas Bupati Pati, Haryanto pada Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa pada Senin (13/4) di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook